Gugatan Rp 10 Miliar Proyek Perpustakaan Parimo Bergulir, Kuasa Hukum CV Arawan Singgung Pemahaman Bupati
- calendar_month Kam, 9 Jul 2026
- visibility 61
- comment 0 komentar

Foto : Dokumen
PARIGI | Harian Sulawesi – Gugatan perdata senilai Rp 10 miliar terkait proyek pembangunan Dinas Perpustakaan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) masih bergulir di Pengadilan Negeri Parigi.
Perkara ini bermula setelah pihak ketiga, CV Arawan, mengaku mengalami kendala dalam proses pembayaran usai menyelesaikan pekerjaan proyek tersebut.
Proyek pembangunan gedung perpustakaan itu diketahui bernilai Rp 8,7 miliar.
Menjawab hal seperti itu, Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, mengatakan bahwa pihak yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut bukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parimo secara langsung, melainkan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.
“Karena yang digugat bukan Pemda, tapi perpustakaannya. Tapi kemarin saya sudah memerintahkan Kabag Hukum, Moko Arianto, untuk mendampingi,” kata Erwin kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Meski demikian, politisi Golkar ini mengaku telah menginstruksikan Kepala Bagian Hukum Setda Parimo, Moko Arianto, untuk mengawal proses hukum tersebut. Menurut dia, pendampingan diperlukan mengingat nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp 10 miliar.
Erwin menjelaskan, terdapat perbedaan prosedur penanganan perkara. Jika Pemkab menjadi pihak tergugat secara langsung, Bagian Hukum akan otomatis menangani. Namun, karena gugatan ditujukan secara spesifik kepada PPK, maka diperlukan penugasan tersendiri.
Sementara itu, kuasa hukum CV Arawan, Dr. Osgar S. Matompo SH, MH menanggapi pernyataan Bupati Parimo dengan santai. Menurut dia, kemungkinan terdapat perbedaan pemahaman mengenai posisi hukum dalam perkara tersebut.
“Mungkin Pak Bupati yang kurang paham, atau Bagian Hukum yang keliru memberi informasi kepada Bupati. Tapi sudahlah, biarkan saja karena proses mediasi sedang berlangsung,” ujar Osgar melalui sambungan telepon, Kamis malam (9/7/2026).
Osgar mengatakan pihaknya saat ini tetap fokus mengikuti tahapan mediasi di Pengadilan Negeri Parigi dengan harapan perkara tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak. (**)
- Penulis: Sumardin (Pde)

Saat ini belum ada komentar