Polres Banggai Limpahkan Kasus Pemerkosaan di Luktim ke JPU
- calendar_month Jum, 3 Jul 2026
- visibility 23
- comment 0 komentar

Ket: Berkas kasus pemerkosaan di Louk dilimpahkan ke Kejari Banggai. (Foto: Humas Polres Banggai)
LUWUK | Harian Sulawesi | Berkas penyidikan tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur, Kamis (2/7), resmi dilimpahkan Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banggai ke Kejaksaan Negeri Banggai setelah dinyatakan lengkap atau P21.
Sebagaimana disebutkan Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman, penanganan kasus tersebut berdasarkan Laporan polisi LP/B/200/III/2026/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng tertanggal 31 Maret 2026.
Diketahui peristiwa itu dilakukan tersangka berinisial RB (18), warga Kecamatan Luwuk Timur (Luktim), Kabupaten Banggai ini yang dalam keadaan mabuk minuman keras terjadi di pinggir pantai wisata Desa Louk sekira pukul 18.30 wita pada Selasa 31 Maret 2026 lalu.
“Tersangka dan korban tidak memiliki ikatan baik asmara maupun ikatan perkawinan, ini adalah murni pemerkosaan,” tukasnya.
Lanjut Kasi, tersangka kemudian memaksa korban yang masih berusia 17 tahun itu melakukan hubungan suami-istri dengan ancaman dan kekerasan.
Saat korban memberontak, pelaku menganiaya korban dengan cara memukul dengan tangan terkepal ke bagian bibir, menarik rambut, menginjak badan, lalu memukul kaki menggunakan kayu.
“Pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Banggai ini diterima oleh Putu Diana Andri yani selaku Jaksa Penuntut Umum,” terang AKP Saiman.
Dikarenakan perbuatan bejatnya, tersangka diduga keras telah melanggar ketentuan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b KUHPidana atau Pasal 415 huruf b KUHPidana.
“Berharap kepada orang tua agar selalu mengawasi anak mereka sehingga tidak terjadi kasus serupa,” harapnya. (**)
- Penulis: Yunai

Saat ini belum ada komentar