Polisi Amankan 1,53 Gram Sabu, Pelaku Jalani Proses Hukum
- calendar_month Sen, 21 Sep 2026
- visibility 44
- comment 0 komentar

Ket: Pelaku DH dan barang bukti 7 paket sabu diamankan Satreanarkoba Polresta Banggai. (Foto: Humas Polresta Banggai)
LUWUK, Sulawesi Tengah – Diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, seorang pemuda berinisial DH (24) berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkona) Polresta Banggai, Minggu (20/9) dini hari.
Pria yang merupakan warga Kelurahan Mangkio Baru, Kecamatan Luwuk ini berhasil diamankan sekira pukul 02.00 wita, saat akan mengantarkan satu paket sabu kepada seseorang.
Selanjutnya, sekira pukul 03.10 wita aparat melakukan penggeledahan, disalah satu rumah di Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk.
Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, mengatakan, dari hasil penggeledahan petugas berhasil menyita 7 paket sabu, dengan berat bruto 1,53 gram yang siap diedarkan.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku hendak mengantarkan barang haram itu kepada seseorang. Petugas berhasil menyita barang bukti tujuh paket sabu milik pelaku,” terang AKP Hamid, Senin (21/9).
Barang bukti lainnya juga ikut disita petugas yakni, dua unit telepon genggam, kaca pirex, macis gas, alat hisap bong, timbangan digital dan satu unit sepeda motor, yang diduga digunakan dalam aktivitas pengedaran barang haram tersebut.
“Setelah diamankan, petugas kemudian menggiring pelaku bersama barang bukti, guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” sebut Kasat.
Pelaku DH dijerat Pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo ayat 11 UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP. (**)
- Penulis: Yunai

Saat ini belum ada komentar