Disdikbud Parigi Moutong Wajibkan TK Sebelum SD, ATS Ditargetkan Turun
- calendar_month Sen, 11 Mei 2026
- visibility 116
- comment 0 komentar

Foto : Aswadin for @hariansulawesi
PARIMO, Harian Sulawesi – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menegaskan penerapan wajib belajar 13 tahun sebagai langkah strategis menekan angka Anak Tidak Sekolah (ATS) di daerah tersebut.
Penegasan itu disampaikan Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Disdikbud Parigi Moutong, Dahniar, dalam kegiatan Konsolidasi Daerah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang digelar di Aula Dikbud Parigi Moutong, Senin (11/5/2026).
Dahniar menjelaskan, kebijakan wajib belajar 13 tahun kini mencakup satu tahun pendidikan pra sekolah di tingkat Taman Kanak-kanak (TK). Menurutnya, anak usia 4 hingga 6 tahun yang belum terdaftar di satuan pendidikan menjadi salah satu penyumbang terbesar tingginya angka ATS di Parigi Moutong.
“Anak usia 4, 5, dan 6 tahun yang belum masuk sekolah menjadi salah satu penyumbang terbesar angka anak tidak sekolah di Kabupaten Parigi Moutong,” ujarnya.
Berdasarkan data terbaru, jumlah ATS di Parigi Moutong saat ini berada di kisaran 13.500 anak. Angka tersebut disebut mengalami penurunan dibanding sebelumnya yang mencapai sekitar 14 ribu anak.
Disdikbud bersama pemerintah kecamatan dan desa, kata Dahniar, terus melakukan sosialisasi wajib belajar 13 tahun sejak 2025. Sosialisasi itu juga telah disampaikan langsung kepada para camat dan kepala desa agar mendorong masyarakat memasukkan anak usia dini ke bangku TK.
Ia menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong telah menerbitkan surat edaran terkait wajib belajar sejak tahun lalu dan akan kembali diperkuat pada tahun ini.
“Ke depan anak-anak tidak akan bisa masuk SD jika tidak memiliki surat tanda tamat belajar dari TK,” katanya.
Selain mendorong pendidikan usia dini, Disdikbud juga menyoroti pentingnya pembaruan data Dapodik oleh pihak sekolah untuk mendeteksi anak-anak yang berpotensi putus sekolah maupun tidak melanjutkan pendidikan.
Menurut Dahniar, sekolah diminta aktif menelusuri data by name by address yang telah tersedia agar anak-anak yang terindikasi putus sekolah dapat segera diarahkan kembali ke pendidikan formal maupun nonformal melalui PKBM.
“Kalau mereka tidak mau kembali ke sekolah formal, masih ada pendidikan nonformal melalui PKBM. Yang penting mereka tetap terdaftar di satuan pendidikan agar tidak tercatat sebagai ATS,” jelasnya.
Ia menambahkan, penanganan ATS kini menjadi perhatian nasional. Karena itu, Disdikbud berharap seluruh pihak mulai dari kepala sekolah, pengawas, Korwil pendidikan hingga Tim Penggerak PKK desa ikut terlibat aktif melakukan pendataan dan pendampingan di tingkat akar rumput.
“Harapan kami semua anak harus terdata di sekolah. Tidak ada lagi anak yang tidak pernah sekolah, putus sekolah, maupun tidak melanjutkan pendidikan,” ujar Dahniar. (**)
- Penulis: hariansulawesi.id
- Editor: Pde
- Sumber: Pusatwarta.id

Saat ini belum ada komentar