Kantongi Identitas TO Narkoba, Polisi Ringkus Dua Pemuda di Toili
- calendar_month 21 jam yang lalu
- visibility 8
- comment 0 komentar

Ket: Kedua pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Banggai. (Foto: Humas Polres Banggai)
LUWUK | Harian Sulawesi – Dua orang pria diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Sabtu (20/6) lalu, kembali diamankan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Banggai di sebuah indekos di Desa Tanah Abang, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai.
Penangkapan itu dilakukan sekira pukul 21.00 wita, setelah pihak berwenang mengantongi identitas kedua pelaku, masing-masing berinisial yakni MR (27) warga Desa Rusa Kencana dan AR (32) warga Desa Marga Kencana, Kecamatan Toili.
“Kami bersama anggota menggerebek salah satu indekos yang ditempati kedua pelaku, yang sudah menjadi Target Operasi (TO) Satnarkoba Polres Banggai,” sebut Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, Minggu (21/6).
Saat penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa 6 sachet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu, satu pak plastik kosong dan sebuah handphone.
Selain itu kata Kasat, sebuah mobil Avanza yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, juga ikut diamankan pihak berwajib.
“Sementara dari tangan pelaku AR, petugas mengamankan satu sachet sabu, satu pak plastik kosong serta ponsel,” terangnya.
Kedua pelaku dihadapkan petugas mengakui, bahwa seluruh barang bukti narkoba tersebut didapat dari dua orang pria yang saat ini identitasnya telah dikantongi polisi.
Kedua pelaku bersama barang bukti digiring ke Mapolres Banggai, untuk pengembangan dan proses hukum.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 2 ayat 11 UU nomor 1 Tahun 2026 Jo Pasal 609 ayat 1 huruf a KUHP. (**)
- Penulis: Yunai

Saat ini belum ada komentar