Sabu 2,04 Gram Disita, Pria Nginap di Kos Desa Baliara Diciduk Polisi
- calendar_month 14 jam yang lalu
- visibility 63
- comment 0 komentar

Foto: istimewa
PARIGI MOUTONG, Sulteng – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Seorang pria berinisial IM (26) diamankan polisi di sebuah kos di Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 15.30 Wita.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Parimo IPTU Nicho Eliezer, S.TrK menyebut, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong (Parimo) terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan IM, warga Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Aipda Mulyadi Bakri, S.H. bergerak ke lokasi dan mengamankan IM di tempat kosnya di Desa Baliara. Polisi kemudian melakukan penggeledahan badan dan kamar kos yang ditempati terduga.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sekitar 2,04 gram. Paket tersebut ditemukan di dalam dompet warna hitam yang disimpan di kantong celana panjang yang dikenakan IM saat diamankan.
Selain sabu, polisi turut menyita satu dompet warna hitam, satu alat hisap bong, serta satu lembar celana jeans panjang warna hitam. Dalam pemeriksaan awal, IM disebut mengakui bahwa barang-barang yang diamankan tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya. Penggeledahan juga disaksikan aparat desa setempat.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas, narkotika tersebut diduga akan dijual dan sebagian digunakan sendiri. Terduga beserta seluruh barang bukti selanjutnya diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
IM disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**)
- Penulis: Pde

Saat ini belum ada komentar