Rekrutmen Guru Terpencil Tak Bisa Sembarangan, Sunarti: Gaji APBN Harus Lewat Seleksi Nasional
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 15
- comment 0 komentar

Foto: Dokumen @bisalanews
PARIGI MOUTONG, Sulteng – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong, Sunarti, SPd., MPd di dampingi Kabid SD Ibrahim, SE, MAP menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat merekrut guru untuk ditempatkan di daerah terpencil dengan gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara langsung.
Guru dengan gaji APBN harus direkrut melalui mekanisme seleksi nasional sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Dalam penjelasannya, Senin (3/8/2026), Sunarti mengatakan bahwa guru yang menerima gaji dari APBN hanya dapat diangkat melalui jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Peran pemerintah daerah sebatas mengusulkan kebutuhan formasi kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui sistem perencanaan nasional.
“Pemda tidak boleh merekrut sendiri lalu membebankan gaji ke APBN. Rekrutmen guru yang dibiayai APBN harus melalui seleksi nasional PPPK atau CPNS,” ujar Sunarti.
Ia menjelaskan, sebelum membuka formasi, pemerintah daerah harus memetakan kebutuhan guru di sekolah-sekolah yang berada di wilayah terpencil atau daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Usulan tersebut mencakup jenjang pendidikan, mata pelajaran, lokasi penempatan, serta jumlah guru yang dibutuhkan. Selanjutnya, proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal SSCASN, dilanjutkan seleksi administrasi, kompetensi, hingga wawancara sebelum peserta yang lulus diangkat dan ditempatkan sesuai formasi.
Sunarti juga menyarankan agar pemerintah daerah memprioritaskan pelamar yang berasal dari daerah setempat. Langkah itu dinilai dapat mengurangi potensi perpindahan guru setelah diangkat.
Selain itu, calon guru juga dapat diminta menandatangani surat pernyataan bersedia bertugas di daerah terpencil dalam jangka waktu tertentu.
Menurut Sunarti, penempatan di daerah terpencil tidak otomatis membuat seorang guru berstatus PPPK paruh waktu. Guru PNS maupun PPPK penuh waktu yang ditempatkan di wilayah terpencil tetap menerima gaji penuh dari APBN dan berhak memperoleh Tunjangan Khusus Guru di daerah terpencil.
Sementara itu, status paruh waktu merupakan kategori kepegawaian tersendiri yang tidak berkaitan langsung dengan lokasi penugasan, tutup sosok calon orang tua guru di Parimo ini. (**)
- Penulis: Sumardin (Pde)

Saat ini belum ada komentar