Operasi Tambang Ilegal Diduga Bocor, Satgas PHL Parigi Moutong Hanya Temukan Sejumlah Talang
- calendar_month Kam, 11 Jun 2026
- visibility 50
- comment 0 komentar

Ket : Operasi PETI berlangsung selama Dua hari di desa Karya Mandiri oleh Satgas PHL
PARIMO – Harian Sulawesi – Operasi terpadu yang digelar Satuan Tugas Penegakan Hukum Lingkungan (Satgas PHL) Kabupaten Parigi Moutong untuk menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, berakhir tanpa menemukan pelaku maupun alat berat di lokasi yang menjadi target operasi.
Operasi yang berlangsung selama dua hari, Rabu-Kamis (10-11/6/2026), melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Intel Kodim 1306/Kota Palu, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Parigi Moutong, serta Polsek Lambunu melalui Pos Polisi Kotaraya.

Sekretaris Satgas PHL Kabupaten Parigi Moutong, Muhammad Idrus, mengatakan operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang ilegal yang disebut telah memasuki wilayah di luar kawasan hutan dan berada pada Areal Penggunaan Lain (APL).
“Selama operasi berlangsung, tim tidak menemukan aktivitas penambangan maupun para pelaku di lokasi,” kata Idrus, Kamis.

Meski demikian, petugas menemukan enam unit talang yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal. Sementara alat berat yang sebelumnya dilaporkan beroperasi di lokasi tidak ditemukan.
Menurut Idrus, tidak ditemukannya pelaku maupun alat berat memunculkan dugaan bahwa rencana operasi telah diketahui lebih dulu oleh pihak tertentu.
“Sepertinya kegiatan penertiban ini sudah bocor sehingga saat tim tiba di lokasi tidak ditemukan aktivitas penambangan maupun alat berat,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, tim juga melakukan verifikasi lapangan dan memastikan bahwa lokasi PETI yang dimaksud berada di luar kawasan hutan serta masuk dalam kategori Areal Penggunaan Lain (APL).
Meski tidak berada dalam kawasan hutan yang menjadi kewenangan sektor kehutanan, aktivitas pertambangan tanpa izin tetap dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Selain melakukan peninjauan lapangan, Satgas PHL juga menggelar audiensi dengan Pemerintah Desa Karya Mandiri.
Dalam pertemuan itu, aparat mengingatkan pemerintah desa agar tidak memberikan ruang terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya.
“Kami menegaskan kepada pemerintah desa bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin di Desa Karya Mandiri merupakan aktivitas ilegal dan harus dicegah,” tegas Idrus.
Satgas PHL memastikan pengawasan terhadap aktivitas PETI di wilayah Parigi Moutong akan terus dilakukan beberapa hari kedepan dan akan melanjutkan giat operasi di titik lain sebagai upaya menekan kerusakan lingkungan dan menegakkan aturan pertambangan yang berlaku. (**)
- Penulis: Sumardin (Pde)
- Sumber: Satgas PHL

Saat ini belum ada komentar