Diduga Rekrut Oknum ASN, Dapur SPPG di Tolitoli Jadi Sorotan
- calendar_month Sen, 17 Agu 2026
- visibility 626
- comment 0 komentar

TOLITOLI, Sulawesi Tengah – Salah satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, disebut pernah mempekerjakan sejumlah oknum aparatur sipil negara (ASN). Dapur tersebut diketahui dikelola oleh pihak mitra berinisial AM.
Praktik tersebut menjadi sorotan karena pengelola atau mitra dapur SPPG tidak berwenang merekrut dan mempekerjakan ASN sebagai tenaga dapur. Dalam ketentuan kepegawaian, ASN juga tidak diperbolehkan merangkap pekerjaan yang berpotensi menimbulkan penghasilan ganda atau mengganggu tugas kedinasan.
SPPG merupakan dapur pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam pelaksanaannya, terdapat tiga pegawai inti, yakni Kepala SPPG, ahli gizi dan akuntan yang berstatus PPPK dan diangkat secara resmi melalui seleksi oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Sementara tenaga dapur lainnya merupakan relawan atau tenaga tambahan yang dibiayai melalui anggaran operasional.
Informasi mengenai dugaan keterlibatan ASN tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Koordinator Kecamatan (Korcam) wilayah Baolan bernama Andi. Namun, Andi tidak memberikan banyak keterangan dan meminta agar konfirmasi dilakukan langsung kepada Kepala SPPG yang bertanggung jawab.
Kepala SPPG berinisial AF membenarkan bahwa sebelumnya terdapat sejumlah ASN yang bekerja di dapur tersebut. Namun, menurut dia, para ASN itu sudah tidak lagi bekerja setelah dirinya diangkat sebagai Kepala SPPG.
“Benar pak, memang ada, tapi itu sebelum saya diangkat sebagai Kepala SPPG. Namun, mereka semua sudah kita keluarkan,” ujar AF kepada media.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan apakah praktik serupa juga terjadi di dapur SPPG lainnya di Tolitoli. Pengelola dapur SPPG pada prinsipnya tidak memiliki kewenangan untuk menunjuk maupun menggaji ASN, kecuali ASN tersebut diangkat secara resmi melalui mekanisme BGN sebagai PPPK.
Jika terbukti ASN dipekerjakan oleh mitra atau pengelola dapur di luar mekanisme resmi, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan disiplin ASN dan prinsip larangan memperoleh penghasilan ganda. Karena itu, dugaan tersebut dinilai perlu menjadi perhatian dan diklarifikasi oleh pihak terkait. (**)
- Penulis: Mahdi Rumi

Saat ini belum ada komentar