DPRD Parimo Soroti Dugaan Proyek “Siluman” Perpustakaan, Uang Muka 25 Persen Disebut Sudah Cair
- calendar_month Sel, 14 Jul 2026
- visibility 98
- comment 0 komentar

Foto : istimewa
PARIGI | Harian Sulawesi – Dugaan kejanggalan dalam pembangunan fasilitas perpustakaan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan.
DPRD Parimo mempertanyakan pencairan uang muka sebesar 25 persen untuk sejumlah pekerjaan yang disebut tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sorotan tersebut disampaikan Anggota Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK DPRD Parimo, Mohammad Fadli, saat rapat Pansus bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Menurutnya, pencairan anggaran itu menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum yang digunakan.
“Ini yang kami pertanyakan, dasar apa uang muka bisa cair, sementara item pekerjaannya tidak ada dalam APBD?” kata Fadli dalam rapat tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh DPRD, terdapat tiga paket pekerjaan berupa lanskap dan parkiran yang tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Namun, pada Agustus lalu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang menjadi dasar pelaksanaan proyek dengan nilai lebih dari Rp 1 miliar.
Fadli mengatakan, pekerjaan tersebut bahkan telah menunjukkan progres fisik sebelum masuk dalam batang tubuh APBD. Menurut dia, kondisi itu bertolak belakang dengan mekanisme penganggaran yang semestinya diawali dengan perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan pekerjaan.
DPRD juga menilai pencairan uang muka menjadi faktor yang memungkinkan pihak ketiga memulai pekerjaan. “Kalau tidak ada uang muka, kontraktor tidak mungkin bergerak. Tapi ini sudah cair, makanya mereka berani kerja,” ujar Fadli.
Politisi PKS ini menilai persoalan tersebut bukan hanya menyangkut prosedur administrasi, tetapi juga berpotensi melanggar mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
Bahkan, menurutnya, proyek yang berjalan di luar APBD dapat mengabaikan kewenangan kepala daerah maupun DPRD dalam proses penganggaran.
Sebagai perbandingan, Fadli menyebut pencairan anggaran untuk penanganan bencana pun harus melalui mekanisme yang ketat. Karena itu, ia mempertanyakan mengapa proyek yang bukan bersifat darurat justru dapat berjalan lebih cepat.
DPRD Parimo kini mendesak BPKAD menjelaskan dasar hukum pencairan uang muka tersebut secara terbuka. Menurut Fadli, kejelasan itu penting agar tidak menjadi preseden yang dapat membuka peluang penerbitan SPK dan pencairan anggaran untuk pekerjaan yang belum tercantum dalam APBD.
“Kalau ini tidak jelas dasar hukumnya, ini berbahaya. Jangan sampai ke depan PPK bisa seenaknya mengeluarkan SPK di luar APBD, lalu uangnya tetap bisa dicairkan,” kata Fadli. (**)
- Penulis: Tim
- Editor: Pde
- Sumber: DPRD Parigi Moutong

Saat ini belum ada komentar