Digugat Rp10 Miliar, Bupati Erwin: Pihak Yang Menjadi Tergugat Bukan Pemda
- calendar_month Kam, 9 Jul 2026
- visibility 92
- comment 0 komentar

Foto: Bupati Erwin saat memberikan pernyataan di hadapan media usai hadiri Paripurna DPRD, Rabu (8/7/2026)
PARIGI | Harian Sulawesi – Bupati Parigi Moutong (Parimo), Erwin Burase, merespons gugatan perdata senilai Rp10 miliar yang diajukan pihak CV Arawan terkait proyek layanan perpustakaan dan kini bergulir di Pengadilan Negeri Parigi.
Erwin menegaskan, pihak yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut bukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parimo secara langsung, melainkan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.
“Karena yang digugat bukan Pemda, tapi perpustakaannya. Tapi kemarin saya sudah memerintahkan Kabag Hukum, Moko Arianto, untuk mendampingi,” kata Erwin kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Meski demikian, Erwin mengaku telah mengambil langkah cepat dengan menginstruksikan Kepala Bagian Hukum Setda Parimo, Moko Arianto, untuk mengawal proses hukum tersebut.
Pendampingan dinilai penting mengingat dalam gugatan itu terdapat tuntutan materiil senilai Rp10 miliar.
Menurut Erwin, terdapat perbedaan prosedur dalam penanganan perkara. Jika Pemkab Parimo menjadi pihak tergugat secara langsung, Bagian Hukum secara otomatis akan menangani perkara tersebut.
Namun, karena gugatan ditujukan kepada PPK secara spesifik, maka diperlukan penugasan khusus.
“Jadi kemarin saya sudah tugaskan ke Pak Moko, selaku Kabag Hukum, untuk masuk ke perpustakaan yang digugat itu. Karena kalau Pemdanya otomatis bagian hukum menangani. Ini kan yang digugat PPK,” ujarnya.
Di tengah proses persidangan yang berjalan, Erwin berharap perkara tersebut tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi.
Ia menilai penyelesaian damai menjadi opsi terbaik agar gedung perpustakaan yang telah selesai dibangun tidak terbengkalai.
“Diharapkan bisa selesai di tahap mediasi karena ini sayang sekali bangunan itu tidak digunakan,” kata Erwin.
Diketahui, saat ini terdapat dua gugatan yang bergulir di Pengadilan Negeri Parigi terkait proyek layanan perpustakaan.
Salah satunya diajukan oleh CV Arawan dengan pihak tergugat Pemkab Parimo cq Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah cq Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Inspektorat Daerah Kabupaten Parigi Moutong sebagai turut tergugat. (**)
- Penulis: Tim
- Editor: Sumardin (Pde)
- Sumber: Bupati Erwin Burase

Saat ini belum ada komentar