Jalur Palu–Parigi Rawan Narkoba, Dua Pria Pengangkut Sabu Digerebek Polisi di Palu
- calendar_month Sen, 17 Agu 2026
- visibility 242
- comment 0 komentar

Foto: istimewa
PALU, Sulawesi Tengah – Jalur peredaran narkotika dari Kota Palu menuju Kabupaten Parigi Moutong terbukti masih sangat rawan. Dua pria asal Kecamatan Tinombo, Parigi Moutong, berhasil diamankan tim kepolisian saat membawa barang terlarang jenis sabu yang disembunyikan dalam perjalanan pulang ke daerah asalnya.
Penangkapan berlangsung pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 20.45 WITA, di sebuah rumah kos di Jalan Padat Karya, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Kedua tersangka berinisial IR alias Ipan (36) dan AR alias Pan (38), sama-sama warga Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong.
Berdasarkan keterangan resmi, keduanya diduga mengambil barang narkotika dari wilayah Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, untuk kemudian dibawa dan diedarkan ke Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong.
Penangkapan dilakukan tim Opsnal Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah yang dipimpin IPTU I Komang Darmawa Adi, S.H. dan IPDA Burhan Husain, S.A.P.
Saat digeledah, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi sabu yang dibungkus lakban hitam. Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit ponsel, satu alat hisap bong, serta sepeda motor Honda Beat warna hitam-merah yang digunakan sebagai sarana transportasi.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan.
Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini kembali mempertegas bahwa jalur peredaran narkotika dari Palu menuju Parigi Moutong menjadi sasaran utama pengawasan aparat.
Polisi kini masih mendalami asal-usul barang tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang menjadi jaringan pengedar di balik perjalanan kedua pria tersebut. (**)
- Penulis: Kamal
- Sumber: Polda Sulteng

Saat ini belum ada komentar