Pelaku Cabul Gadis 17 Tahun Hingga Hamil Resmi Ditahan
- calendar_month Kam, 2 Jul 2026
- visibility 68
- comment 0 komentar

Ket: RI (23) Pelaku pencabulan resmi ditahan. (Foto: Humas Polres Banggai)
LUWUK | Kamis (2/7/2026) – Polres Banggai resmi melakukan penahanan terhadap seorang pemuda berinisial RI (23), lantaran diduga melakukan tindakan pidana pencabulan gadis berusia 17 tahun hingga hamil, Senin (29/6) siang lalu.
Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman, mengungkapkan kronologis kejadian pertama kali tersangka mencabuli korban, itu terjadi di sebuah asrama yang berada di Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai.
“Korban saat itu diketahui memiliki hubungan asmara dengan tersangka. Perbuatan tercela itu dilakukan pada Agustus 2025 lalu sekitar pukul 22.00 wita,” ungkap Kasi Humas, Kamis (2/7).
Sebulan kemudian sambung Kasi, tersangka RI melakukan aksinya kembali di rumanya di Kecamatan Batuk Selatan.
Ia mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban mengandung dan kini telah melahirkan. Kemudian korban menceritakan hal yang dialaminya kepada sang ibu.
Dari pengakuan korban, sang ibu langsung melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Mapolres Banggai.
“Menurut korban, tersangka melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali,” terang Kasi Humas.
Atas perbuatannya RI kini resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. (**)
- Penulis: Yunai
- Sumber: Humas Polres Banggai

Saat ini belum ada komentar