Barang Bukti Diduga Kembali Dikuasai Penambang, Alat Berat Sitaan Beroperasi Lagi di Tombi
- calendar_month Sen, 22 Jun 2026
- visibility 28
- comment 0 komentar

PARIMO | Harian Sulawesi – Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Lingkungan (PHL) menyoroti belum optimalnya tindak lanjut hasil operasi penegakan hukum kehutanan di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong.
Pasalnya, satu unit alat berat yang sebelumnya diamankan dalam operasi tersebut dilaporkan kembali beroperasi di lokasi yang sama.
Juru Bicara Satgas PHL, Muhammad Idrus, membantah informasi yang menyebut alat berat hasil sitaan itu hilang.
Menurut dia, alat berat tersebut justru ditemukan kembali dan diduga sedang digunakan untuk aktivitas di kawasan yang sebelumnya menjadi sasaran operasi penegakan hukum.
“Alhamdulillah, hari ini saya menerima informasi langsung dari rekan-rekan di lapangan bahwa alat berat atau ekskavator yang diamankan kemarin ternyata sudah kembali beroperasi di wilayah yang sama,” kata Idrus dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).
Ia menjelaskan, alat berat tersebut merupakan ekskavator merek SCMG berwarna kuning dengan tipe SE215G. Berdasarkan laporan yang diterimanya, alat itu terlihat beroperasi sekitar pukul 10.00 hingga 11.00 WITA di wilayah Desa Tombi.
“Bahkan saat ini terdapat dua unit alat berat yang beroperasi di lokasi tersebut,” ujarnya.
Setelah menerima informasi itu, Idrus mengaku langsung berkoordinasi dengan tim Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Seksi 2 Sulawesi untuk memastikan kondisi di lapangan.
Menurut dia, alat berat tersebut merupakan barang sitaan yang seharusnya diamankan sebagai barang bukti dalam penanganan dugaan aktivitas ilegal di Desa Tombi.
Karena itu, pihaknya berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah lanjutan guna memastikan status dan pengamanan barang bukti tersebut.
Idrus juga mengajak masyarakat Desa Tombi mendukung upaya penertiban yang dilakukan Balai Gakkum Kehutanan dan instansi terkait. Ia menegaskan aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut hingga kini belum memiliki izin resmi.
“Jika nantinya ingin melegalkan usahanya, maka harus mengurus perizinan dan legalitas sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.
Selain itu, Satgas PHL mengaku menerima informasi bahwa saat operasi berlangsung sebelumnya, tim penegak hukum sempat menghadapi perlawanan dari oknum tertentu.
Kondisi itu kata Idrus diduga menyebabkan proses pengamanan barang sitaan tidak berjalan maksimal.
“Kami mendengar ada perlawanan dari oknum tertentu, bukan masyarakat secara keseluruhan, sehingga proses pengamanan menjadi terhambat dan barang sitaan berhasil dikuasai kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Idrus.
Ia menambahkan, informasi terbaru tersebut telah disampaikan kepada Balai Gakkum Kehutanan untuk segera ditindaklanjuti.
Satgas PHL juga menyatakan siap mendampingi apabila dilakukan operasi lanjutan guna mengamankan kembali barang bukti tersebut.
Menurut Idrus, pelaksanaan operasi berikutnya akan menunggu arahan dari Balai Gakkum Kehutanan, termasuk kemungkinan melibatkan kepolisian agar proses pengamanan dapat berlangsung aman dan tertib. (**)
- Penulis: Sumardin (Pde)
- Sumber: Satgas PLH Parigi Moutong

Saat ini belum ada komentar