APRI Sulteng Minta Penghulu Tetap Profesional di Tengah Dinamika Organisasi KUA
- calendar_month Rab, 10 Jun 2026
- visibility 45
- comment 0 komentar

PALU | Harian Sulawesi – Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Sulawesi Tengah mengeluarkan arahan strategis kepada seluruh penghulu di daerah itu untuk tetap menjaga profesionalisme, stabilitas pelayanan publik, dan mendukung kebijakan pimpinan Kementerian Agama di tengah dinamika organisasi yang berkembang belakangan ini.
Ketua PW APRI Sulawesi Tengah, Isram Said Lolo SAg, MAg mengatakan kegelisahan yang muncul di kalangan penghulu merupakan hal yang wajar karena berkaitan dengan marwah profesi yang selama ini menjadi bagian penting dalam pelayanan keagamaan kepada masyarakat.
Menurut dia, profesi penghulu tidak sekadar jabatan administratif, tetapi memiliki tanggung jawab syar’i yang besar dalam pelaksanaan dan pengesahan pernikahan.
“Saya sangat memahami dan merasakan kegelisahan yang berkembang di kalangan penghulu. Namun situasi ini harus disikapi dengan hati yang tenang, pikiran jernih, dan semangat pengabdian yang tetap kuat,” kata Isram dalam pernyataan resminya di Palu, Selasa (9/6/2026).
Sebagai respons terhadap perkembangan tersebut, PW APRI Sulawesi Tengah menerbitkan dokumen pembinaan organisasi yang memuat 15 poin arahan strategis bagi seluruh penghulu.
Beberapa poin utama yang ditekankan antara lain menjaga marwah profesi melalui peningkatan kualitas pelayanan, memperkuat kompetensi profesional, menyampaikan aspirasi secara konstruktif melalui jalur organisasi, serta menjaga hubungan harmonis dengan penyuluh agama dan unsur lain di lingkungan Kementerian Agama.
APRI juga mengingatkan bahwa perubahan kebijakan tata kelola organisasi tidak mengurangi nilai kompetensi penghulu sebagai pejabat fungsional yang memiliki keahlian khusus dalam bidang pelayanan nikah, rujuk, pembinaan keluarga sakinah, dan hukum munakahat.
Selain itu, organisasi tersebut menilai dinamika terkait penunjukan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dari unsur penyuluh agama maupun pelantikan perempuan sebagai Kepala KUA harus disikapi secara proporsional.
Menurut APRI, aspek manajerial dan administratif merupakan ranah kebijakan organisasi, sementara kewenangan syar’i dalam pelaksanaan tugas kepenghuluan tetap berada pada penghulu yang memenuhi syarat sesuai ketentuan agama.
Isram menegaskan bahwa penyuluh agama merupakan mitra strategis penghulu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga perbedaan latar belakang jabatan tidak boleh menimbulkan sekat di lingkungan Kementerian Agama.
“Tanah pengabdian tidak hilang. Kita sedang diajak untuk berkolaborasi dalam spektrum pelayanan yang lebih luas demi kepentingan umat,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, PW APRI Sulawesi Tengah mendorong Pengurus Pusat APRI segera menggelar diskusi nasional guna membahas berbagai aspirasi yang berkembang terkait profesi penghulu.
Forum tersebut diharapkan dapat menghasilkan sikap organisasi yang objektif dan konstruktif tanpa menimbulkan gesekan dengan profesi lain di lingkungan Kementerian Agama.
Di akhir arahannya, Isram mengajak seluruh penghulu menjadi teladan dalam menjaga ketenangan dan kebijaksanaan di tengah masyarakat.
Ia juga menyatakan kepercayaan kepada pimpinan Kementerian Agama di daerah untuk mengambil kebijakan yang mempertimbangkan kondisi dan kearifan lokal.
“Jabatan adalah amanah yang datang dan pergi sesuai ketentuan organisasi. Namun kehormatan profesi, integritas, ilmu pengetahuan, dan pengabdian akan selalu melekat pada diri kita,” kata Isram. (**)
- Penulis: Sumardin (Pde)

Saat ini belum ada komentar