Syarat Legal Berkendara, Polres Banggai Kembali Buka Layanan SIM Keliling
- calendar_month Sel, 19 Mei 2026
- visibility 18
- comment 0 komentar

Ket: Polres Banggai buka layanan SIM keliling. (Foto: Humas Polres Banggai)
LUWUK | Harian Sulawesi – Satuan Lalu Lintas Polres Banggai mempermudah masyarakat Kabupaten Banggai yang ingin mengurus perpanjangan surat kendaraan, dengan membuka kembali layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling.
Layanan SIM keliling ini dilaksanakan mulai Senin (18/5) mulai pukul 08.00 – 14.00 wita di depan Indomart Kecamatan Nambo, dan Selasa (19/5) di Kecamatan Kintom.
Kasat Lantas Polres Banggai, IPTU Ade Irvan Rivai Kurnia, mengatakan, pengurusan perpanjangan masa berlaku surat kendaraan, terkait syarat legal berkendara bagi pemilik kendaraan.
Ia menyampaikan, bahwa kehadiran layanan SIM keliling ini merupakan upaya untuk menjawab keinginan masyarakat Banggai, yang membutuhkan kemudahan dalam mengurus perpanjangan SIM.
“Dengan hadirnya SIM keliling, semoga masyarakat semakin mudah dalam pengurusan SIM,” tuturnya.
Pada dasarnya, sambung Kasat, pihaknya selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Layanan SIM keliling ini tidak hanya memberikan kemudahan, tetapi juga menjadi bukti nyaa dari komitmen Polres Banggai Polres Banggai untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan layanan yang semakin mudah diakses, diharapkan masyarakat semakin patuh terhadap aturan lalu lintas dan melengkapi diri dengan SIM yang sah,” tandasnya. (Yunai)
- Penulis: hariansulawesi.id

Saat ini belum ada komentar