Dikejar Resmob, Dua Terduga Pelaku Curat dan Curi Kambing Dibekuk di Parigimpuu
- calendar_month Sen, 5 Okt 2026
- visibility 106
- comment 0 komentar

Foto: istimewa
PARIGI MOUTONG, Sulteng – Tim Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Parigi Moutong mengamankan dua laki-laki yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian hewan ternak di beberapa wilayah hukum Polres Parigi Moutong.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AI dan RA. Keduanya diamankan pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 11.30 WITA di wilayah Desa Parigimpuu, Kecamatan Parigi Barat, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan pencurian yang terjadi di sejumlah wilayah.
Kasat Reskrim Polres Parimo IPTU Anugerah S. Tarigan, S.Tr.K., M.H. mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, AI dan RA diduga berkaitan dengan beberapa kasus pencurian, mulai dari pencurian barang dagangan di toko hingga pencurian hewan ternak berupa kambing.
Perkara yang masih didalami kata IPTU Anugerah antara lain laporan pencurian di Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara; Desa Pelawa, Kecamatan Parigi Tengah; Desa Olaya, Kecamatan Parigi; serta pengaduan pencurian ternak di Desa Donggulu, Kecamatan Kasimbar.
“Saat hendak diamankan, kedua terduga pelaku diketahui menggunakan kendaraan roda empat. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga kendaraan tersebut berhasil dihentikan di wilayah Desa Parigimpuu. Keduanya langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut” sebutnya.
Dalam interogasi awal, lanjutnya kedua terduga pelaku diduga mengakui keterlibatan dalam sejumlah aksi pencurian. Polisi juga mendalami dugaan bahwa barang hasil pencurian kemudian dijual atau dipindahkan ke sejumlah wilayah di Kabupaten Parigi Moutong dan Kabupaten Tojo Una-Una.
Untuk aksi pencurian di toko, terduga pelaku diduga lebih dulu mengamati situasi sasaran. Saat toko dalam keadaan tutup atau sepi, pelaku diduga masuk dengan cara merusak atau mencongkel pintu, jendela maupun akses masuk lainnya, kemudian mengambil barang dagangan yang mudah dibawa dan memiliki nilai ekonomis.
Sementara dalam pencurian ternak, pelaku diduga memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi dengan mendatangi lokasi pemeliharaan. Hewan ternak kemudian dilepaskan dari tempatnya dan dibawa menggunakan kendaraan untuk selanjutnya dijual.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain empat ekor kambing, satu unit Toyota Kijang Innova warna silver beserta STNK dan kunci kendaraan, sejumlah telepon genggam, serta berbagai barang dagangan seperti mi instan, makanan ringan, rokok, roti, korek gas dan pulpen.
Petugas juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, berupa karung, kunci Y, kunci pas, obeng, linggis, pisau, parang, serta sejumlah barang berupa perhiasan.
Kasus tersebut masih terus dikembangkan Tim Resmob URC Sat Reskrim Polres Parigi Moutong. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain, menemukan barang bukti tambahan, serta mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.
Kedua terduga pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku, jelas Kasat Reskrim.
Polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status dan keterlibatan para terduga pelaku akan ditentukan berdasarkan proses hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (**)
- Penulis: Risman
- Editor: Pde

Saat ini belum ada komentar