Konsumsi Sabu, Rute Sopir Ekspedisi Berakhir di Polsek Bunta
- calendar_month Sab, 6 Jun 2026
- visibility 23
- comment 0 komentar

Ket: Tersangka SU diamankan bersama barang bukti sabu. (Foto: Humas Polres Banggai)
LUWUK | Harian Sulawesi – Jajaran Polsek Bunta berhasil meringkus seorang pria, atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu sekira pukul 09.30 wita, Sabtu (6/6) pagi.
Warga kecamatan Simpang Raya berinisial SU (53) ini, diketahui bekerja sebagai sopir ekspedisi ditangkap karena memakai sabu sebagai doping untuk bekerja.
Kapolsek Bunta IPTU Andi Wijanarko, membenarkan penangkapan terhadap SU bersama barang bukti narkotika jenis sabu serta alat hisap bong.
“Tersangka SU mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya,” terang Kapolsek.
Dihadapan polisi, tersangka SU mengaku berencana akan menggunakan barang haram tersebut untuk doping, agar tetap bugar selama bekerja sebagai sopir ekspedisi.
“Penangkapan tersangka SU merupakan hasil dari pendalaman informasi masyarakat,” ujarnya.
Dari tangan SU, lanjut Kapolsek, polisi mengamankan dua sachet sabu. Namun satu sachet berhasil dihancurkan tersangka.
“Motifnya untuk menjaga kebugaran saat bekerja, tindakan ini sangat berbahaya karena tersangka pecandu berat. Selain melanggar hukum, juga mengancam keselamatan dirinya dan orang lain,” jelasnya.
Kata Kapolsek, kasus ini adalah salah satu dari beberapa penangkapan yang berhasil dilakukan Polsek Bunta terkait pengembangan narkoba.
Selanjutnya, pihak kepolisian saat ini sedang menyelidiki seorang pria yang diduga menjual sabu kepada tersangka.
“Petugas berusaha mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Bunta,” tambahnya.
Sesuai intruksi Kapolres Banggai, pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Banggai. (**)
- Penulis: Yunai

Saat ini belum ada komentar