Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum Kriminal » Polri Kedepankan Restorative Justice, Kasus Pencurian HP di Mepanga Terselesaikan

Polri Kedepankan Restorative Justice, Kasus Pencurian HP di Mepanga Terselesaikan

  • calendar_month Rab, 3 Jun 2026
  • visibility 102
  • comment 0 komentar

PARIMO | Harian Sulawesi – Kepolisian terus mengedepankan pendekatan humanis dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat.

Melalui upaya mediasi dan problem solving, kasus pencurian telepon genggam yang terjadi di Dusun VI, Desa Kotaraya Selatan, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong, berhasil diselesaikan secara damai melalui mekanisme restorative justice.

Mediasi tersebut dilaksanakan pada Selasa (2/6/2026) oleh personel Subsektor Mepanga setelah sebelumnya menerima laporan terkait dugaan pencurian 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo Y20S yang terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 11.39 Wita di Dusun VI Desa Kotaraya Selatan.

Dalam proses penyelesaian perkara tersebut, pihak yang diduga melakukan pencurian yakni Ikbal (26), warga Desa Kayu Jati, Kecamatan Ongka Malino, mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban, Tularsih (52), warga Dusun VI Desa Kotaraya Selatan, Kecamatan Mepanga.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, pelaku bersedia mengembalikan telepon genggam yang telah diambil serta mengganti biaya pengobatan dan biaya pergantian kartu telepon sebesar Rp600.000.

Kesepakatan tersebut diterima oleh korban, yang kemudian sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa melanjutkan proses hukum.

Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak.

Dalam surat tersebut, pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, sementara korban menerima permohonan maaf dan menganggap perkara telah selesai.

Kedua pihak juga menyatakan tidak akan menyimpan dendam serta siap menempuh jalur hukum apabila di kemudian hari terdapat pelanggaran terhadap isi kesepakatan yang telah dibuat.

Kasubsektor Mepanga, IPDA Yayang Lukie, mengatakan bahwa penyelesaian melalui mediasi merupakan salah satu bentuk implementasi Polri Presisi yang mengedepankan penyelesaian masalah secara humanis, sepanjang memenuhi syarat dan mendapat persetujuan dari para pihak yang terlibat.

“Polri senantiasa mengedepankan langkah-langkah problem solving dan restorative justice dalam menangani perkara tertentu yang memungkinkan untuk diselesaikan secara damai.

Dalam kasus ini, kedua belah pihak telah sepakat berdamai, pelaku mengakui kesalahannya, bertanggung jawab atas perbuatannya, dan korban telah menerima permintaan maaf serta ganti rugi yang diberikan.

Kasubsebtor Mepanga berharap penyelesaian ini menjadi pembelajaran bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya, sekaligus memperkuat nilai-nilai kekeluargaan dan kerukunan di tengah masyarakat,” ujar IPDA Yayang Lukie.

Ia menambahkan, Polri tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mediator yang hadir untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penyelesaian masalah yang berkeadilan, mengedepankan musyawarah, serta memberikan manfaat bagi seluruh pihak.

Dengan berakhirnya proses mediasi tersebut, situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Mepanga tetap terjaga dalam keadaan aman, kondusif dan harmonis.(**)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Pengedar di Luwuk Ditangkap, 36 Paket Sabu Disita

    Dua Pengedar di Luwuk Ditangkap, 36 Paket Sabu Disita

    • calendar_month Sab, 12 Sep 2026
    • account_circle Yunai
    • visibility 33
    • 0Komentar

    LUWUK, Sulteng – Diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kota Luwuk, dua orang pemuda ditangkap Satresnarkoba Polresta Banggai, atas kepemilikan 36 paket sabu yang siap diedarkan. Dua orang pemuda diketahui, berinisial DR (28) warga Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk Selatan dan FH (21) warga Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara. Keduanya ditangkap di salah […]

  • Ikuti Arahan Menteri, Pemprov Gorontalo Siapkan Lokasi Baru Kampung Nelayan Merah Putih

    Ikuti Arahan Menteri, Pemprov Gorontalo Siapkan Lokasi Baru Kampung Nelayan Merah Putih

    • calendar_month Kam, 7 Mei 2026
    • account_circle hariansulawesi.id
    • visibility 122
    • 0Komentar

    GORONTALO, Harian Sulawesi – Pemerintah Provinsi Gorontalo berencana mengusulkan lokasi baru pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di sejumlah wilayah pesisir. Langkah ini diambil menindaklanjuti arahan langsung Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono, saat melakukan peninjauan ke lokasi KNMP di Leato Selatan, Kamis (7/5/2026). Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut, […]

  • Kodim 1307/Poso Salurkan Bantuan Rebana dan Sembako Saat Maulid di Pedalaman Wana

    Kodim 1307/Poso Salurkan Bantuan Rebana dan Sembako Saat Maulid di Pedalaman Wana

    • calendar_month Kam, 24 Sep 2026
    • account_circle DAR
    • visibility 34
    • 0Komentar

    TOUNA, Sulawesi Tengah – Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW 1448 Hijriah bersama para mualaf pedalaman Wana digelar di Kampung Pampe, permukiman Suku Wana, Desa Tojo, Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Una-Una, Sabtu (19/9/2026) belum lama ini. Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.30 Wita tersebut diisi dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, sambutan Ketua Yayasan Khalid Bin […]

  • Sinergi Memperkuat Ketahanan Keluarga, PW APRI Sulawesi Tengah 2026-2030 Resmi Dilantik

    Sinergi Memperkuat Ketahanan Keluarga, PW APRI Sulawesi Tengah 2026-2030 Resmi Dilantik

    • calendar_month Sen, 11 Mei 2026
    • account_circle hariansulawesi.id
    • visibility 503
    • 0Komentar

    PALU, 11 Mei 2026 – Tonggak baru kepemimpinan profesi penghulu di Sulawesi Tengah resmi dimulai. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, DR. H. Junaidin, M.A., secara resmi melantik dan mengukuhkan Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PW APRI) Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2026–2030. Acara yang dirangkaikan dengan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) III ini […]

  • O2SN dan FLS3N Parigi Moutong 2026 Resmi Ditutup, Jadi Ajang Lahirkan Bibit Atlet dan Seniman Muda

    O2SN dan FLS3N Parigi Moutong 2026 Resmi Ditutup, Jadi Ajang Lahirkan Bibit Atlet dan Seniman Muda

    • calendar_month Ming, 24 Mei 2026
    • account_circle hariansulawesi.id
    • visibility 117
    • 0Komentar

    PARIGI | Harian Sulawesi – Rangkaian kegiatan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) dan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) jenjang Sekolah Dasar tingkat Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2026 resmi ditutup pada Sabtu (23/5/2026) malam. Kegiatan yang dipusatkan di Kompleks Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong itu berlangsung selama tiga hari sejak pembukaan […]

  • LAKSI Kecam Tudingan Eks Wakil Kepala BGN terhadap Nanik S Deyang, Sebut Narasi Tak Didukung Fakta

    LAKSI Kecam Tudingan Eks Wakil Kepala BGN terhadap Nanik S Deyang, Sebut Narasi Tak Didukung Fakta

    • calendar_month Jum, 19 Jun 2026
    • account_circle hariansulawesi.id
    • visibility 54
    • 0Komentar

    JAKARTA | Harian Sulawesi – Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKSI) mengecam keras pernyataan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang menuding Nanik S Deyang terlibat dalam pusaran kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Koordinator LAKSI, Azmi Hidzaqi, menilai tudingan tersebut merupakan narasi yang tidak didukung data dan fakta yang valid. […]

error: Content is protected !!
expand_less