Penipuan Bermodus Transfer BRILink, Pria Asal Bekasi Diringkus Tim URC Polresta Banggai
- calendar_month Sel, 21 Jul 2026
- visibility 49
- comment 0 komentar

Ket: Pelaku penipuan bersama barang bukti saat diamankan Tim URC Polresta Banggai. (Foto: Humas Polresta Banggai)
LUWUK, Sulteng – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus pengiriman uang melalui usaha BRILink, yang terjadi di sejumlah wilayah kota Luwuk berhasil diungkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Banggai.
Peristiwa itu terjadi di sebuah usaha BRILink yang berada di Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, sekira pukul 16.30 wita, Kamis (16/7) lalu.
Pelaku aksi penipuan itu diketahui seorang pemuda berinisial MF (23) adalah warga Bekasi, Jawa Barat. Sementara korban dalam kejadian ini adalah perempuan karyawan swasta, bernama Audina Jantung (26) warga Desa Tontouan, Kecamatan Luwuk Selatan.
Melalui Kasat Reskrim AKP Nur Arifin, Kapolresta Banggai Kombes Pol. Hendri Yulianto, S.I.K., M.H, membenarkan adanya pelaku tindak pidana penipuan dengan modus pengiriman uang melalui usaha BRILink.
Kasus ini kemudian dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/392/VII/2026/SPKT/Polresta Banggai/Polda Sulteng, tertanggal 20 Juli 2026.
AKP Nur Arifin menjelaskan, diduga kuat pelaku melakukan penipuan dengan cara meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang, dengan dalih akan dikembalikan.
“Modus pelaku adalah meminta korban melakukan transfer uang sebesar Rp5 Juta ke rekening tertentu,” jelas Arifin.
Tidak hanya sekali, lanjut Kasat, aksi serupa juga dilakukan pelaku terhadap korban di usaha BRILink di Kelurahan Maahas, Luwuk Selatan, dengan modus yang sama yakni meminta bantuan transfer uang Rp3,2 Juta kemudian melarikan diri.
“Setelah uang dikirim oleh korban, pelaku berpura-pura akan mengembalikan dana tersebut, namun kemudian melarikan diri,” terangnya.
Pelaku MF berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Bungin Timur, Senin (20/7), sekira pukul 11.30 Wita tanpa perlawanan, dan langsung dibawa ke Polresta Banggai untuk proses hukum lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp3.120.000, sebuah Laptop merk Acer dan dua buah ponsel diamankan polisi dari tangan tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku MF dijerat dengan Pasal 492 Jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. (**)
- Penulis: Yunai

Saat ini belum ada komentar