‘Cek Cok’ Saat Transaksi Jual Beli, Pelaku Pukul Korban Hingga Terjatuh
- calendar_month Sel, 19 Mei 2026
- visibility 45
- comment 0 komentar

Ket: JU pelaku penganiayaan saat ini ditahan di Mapolres Banggai. (Foto: Humas Polres Banggai)
LUWUK | Harian Sulawesi – Seorang pria berinisial JU (32) diamankan Tim Resmob Tompotika Polres Banggai, atas tindak pidana penganiayaan terhadap korban DN (33) warga Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.
Pelaku merupakan warga Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk, diamankan sekira pukul 12.50 wita, Senin (18/5) kemarin, saat berada di tempat kerjanya di komplek Jalur II Kelurahan Bungin Timur.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, menjelaskan, penganiayaan itu terjadi pada Minggu (17/5) sekitar pukul 11.30 wita, sewaktu korban berada di konter jam tangan miliknya, kemudian didatangi seorang pelangga untuk membeli sebuah kacamata.
“Saat itu terjadilah proses tawar menawar, namun terjadi perselisihan (Cek cok), hingga akhirnya kornan mengembalikan uang dan proses jual beli urung terjadi,” urainya.
Tak berselang lama, lanjut Kasat, pelaku datang bersama rekan-rekannya dan saat korban hendak menutup konternya, pelaku kemudian langsung memukul korban sebanyak 3 kali hingga terjatuh.
Sesaat setelah kejadian, korban dalam kondisi kesakitan langsung melaporkan kejadian dimaksud ke Mapolres Banggai, dengan nomor laporan LP/282/5/2026/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng.
“Mendapat laporan kejadian, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku,” ujarnya.
Saat ini pelaku JU diamankan di Mapolres Banggai, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Yunai)
- Penulis: hariansulawesi.id

Saat ini belum ada komentar