Tak Boleh Tebang Pilih, DPRD Sulteng Minta Seluruh PETI di Parimo Ditertibkan
- calendar_month Sen, 22 Jun 2026
- visibility 79
- comment 0 komentar

PALU | Harian Sulawesi – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Fery Budiutomo, mengapresiasi langkah tegas aparat penegak hukum dalam menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Namun, dirinya menegaskan penindakan tidak boleh berhenti pada satu lokasi dan harus menyasar seluruh aktivitas tambang ilegal yang masih beroperasi.
Politikus Partai Hanura itu menilai operasi yang dilakukan Polres Parimo di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, merupakan bentuk respons nyata terhadap keluhan dan laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas pertambangan ilegal.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Parimo yang sudah turun tangan menjawab laporan masyarakat,” kata Fery, Sabtu (20/6/2026).
Meski demikian, Fery mengingatkan agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten tanpa tebang pilih. Menurutnya, tidak boleh ada ruang toleransi bagi aktivitas pertambangan yang beroperasi tanpa izin.
“Jangan bermain-main dengan PETI. Tidak ada toleransi untuk kegiatan tambang ilegal dalam bentuk apa pun. Penegakan hukum ini jelas menjadi domain kepolisian,” tegasnya.
Fery menilai aturan mengenai sanksi pidana bagi pelaku pertambangan ilegal sudah sangat jelas. Karena itu, aparat diminta bertindak tegas terhadap seluruh aktivitas PETI yang masih ditemukan di berbagai wilayah Parigi Moutong.
Selain penegakan hukum, ia juga mendorong adanya sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menangani persoalan tambang rakyat.
Menurutnya, aktivitas pertambangan yang saat ini berjalan secara ilegal berpotensi memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila dikelola melalui mekanisme yang sah, seperti Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Karena itu, ia meminta pemerintah daerah segera mengambil peran untuk memfasilitasi legalitas pertambangan rakyat, dengan tetap memperhatikan seluruh ketentuan perundang-undangan dan aspek lingkungan hidup.
“Pemerintah harus hadir memfasilitasi agar kegiatan pertambangan yang berwawasan lingkungan bisa terwujud di Kabupaten Parimo,” ujarnya.
Fery berharap langkah penertiban yang telah dimulai aparat penegak hukum dapat terus berlanjut secara menyeluruh sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong tata kelola pertambangan yang lebih baik di Parigi Moutong. (**)
- Penulis: DD / @Kabar Sulteng
- Editor: Sumardin (Pde)
- Sumber: Anggota DPRD provinsi Sulawesi Tengah

Saat ini belum ada komentar