SPBU Tolai Perketat Penyaluran Solar Subsidi untuk Kelompok Tani
- calendar_month Sen, 5 Okt 2026
- visibility 19
- comment 0 komentar

PARIGI MOUTONG, Sulteng – SPBU Tolai Nomor Registrasi 74.943.17, Kecamatan Torue Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah, terus membenahi penyaluran BBM jenis solar bersubsidi bagi kelompok tani (Poktan/Gapoktan) yang menggunakan alat dan mesin pertanian (Alsintan), seperti traktor, jonder dan pompa air.
Supervisor SPBU Tolai, Steven Afrianto Roro, Senin (5/10/2026), menjelaskan penyaluran dilakukan sesuai ketentuan. Perwakilan kelompok tani wajib membawa QR Code/Barcode yang sah dan surat rekomendasi asli. Pengambilan menggunakan jeriken diperbolehkan khusus untuk kebutuhan pertanian sesuai aturan.
Menurut Steven, penerima solar subsidi harus terdata dengan jelas, meliputi nama kelompok, jenis dan kapasitas mesin, nomor mesin, luas lahan serta jadwal penggunaan. Pengajuan diawali dari pemerintah desa, kemudian diverifikasi Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan sebelum diteruskan ke Dinas Pertanian Kabupaten.
“Dinas Pertanian memverifikasi dan menghitung kebutuhan solar berdasarkan jenis mesin, kapasitas dan luas lahan. Setelah itu diterbitkan surat rekomendasi sekaligus diajukan pembuatan QR Code/Barcode melalui sistem Subsidi Tepat,” jelas Steven.
Ditegaskannya, solar subsidi tidak boleh dijual atau dialihkan kepada pihak lain, digunakan tanpa QR Code/Barcode yang sah, maupun dimanipulasi melalui pemecahan transaksi untuk melebihi batas harian. QR Code juga hanya berlaku untuk kebutuhan pertanian sesuai alat dan jadwal yang terdaftar.
Sementara itu, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Parigi Moutong, Supriadin, membenarkan kebutuhan solar subsidi petani Torue telah dilayani berdasarkan surat rekomendasi Dinas Pertanian sebagaimana yang diberlakukan salah satunya oleh pihak SPBU Tolai
Ia mengakui tingginya jumlah permohonan serta kendala aplikasi terkadang membuat proses pelayanan berjalan lambat.

“Keluhan petani sudah kami periksa bersama pihak SPBU. Tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan atau pembagian yang tidak wajar. Penyaluran tetap mengacu pada SOP Pertamina dan ketentuan BPH Migas,” tegasnya.
Supriadin menambahkan, pihaknya masih menemukan persoalan solar yang mengalir ke sektor pertambangan sehingga berpotensi mengurangi jatah masyarakat yang membutuhkan.
Karena itu, pemerintah daerah tengah menyiapkan dokumentasi sebagai bahan evaluasi. Dengan aturan baru yang dipasang di SPBU, penyaluran untuk sektor pertanian dan perikanan diarahkan langsung kepada kelompok tani dan nelayan tanpa melalui perantara atau calo. (**)
- Penulis: Pde

Saat ini belum ada komentar