Pemuda di Luwuk Diciduk Polisi Usai Transaksi Narkoba
- calendar_month Kam, 20 Agu 2026
- visibility 47
- comment 0 komentar

Ket: Pelaku HM saat diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Banggai. (Foto: Humas Polresta Banggai)
LUWUK, Sulteng – Seorang pria di kota Luwuk yang berdomisili di Kelurahan Mangkio, Kecamatan Luwuk ini terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, atas keterlibatan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Pemuda berinisial HM alias E (47) ini diciduk Satresnarkoba Polresta Banggai sekira pukul 17.00 wita tanpa perlawanan di sebuah indekos komplek Puge Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan, usai melakukan transaksi narkoba, Selasa (18/8).
Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, mengatakan, penangkapan terhadap HM bermula saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Banggai menerima informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadinya penyalahgunaan narkotika di indekos tersebut.
“Personel kemudian melakukan serangkaian tindak penyelidikan,” ujarnya.
Saat dilakukan interogasi, kata Kasat, pelaku mengakui bahwa pada sekitar jam 16.00 wita, ia baru saja mengambil satu sachset sabu yang dipesannya dari seseorang di wilayah Luwuk Utara.
“Plastik sachet berisikan sabu yang dibungkus dengan plastik pembalut wanita itu diambil pelaku di saluran air got,” jelas Kasat.
Selanjutnya, dari tangan pelaku polisi menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal-kristal bening yang diduga Shabu, alat press palstik, 1 pack plastic bening dan dua buah macis gas.
Bersama barang bukti pelaku kemudian digiring ke Mapolresta Banggai, guna dilakukan proses hukum. (Yunai)
- Penulis: hariansulawesi.id

Saat ini belum ada komentar