Pelapor ‘Semprot’ BK DPRD Parimo soal Kasus Etik Selpina: Tak Ada Selembar Surat Pun!
- calendar_month Kam, 9 Jul 2026
- visibility 84
- comment 0 komentar

Foto : istimewa
PARIGI | Harian Sulawesi – Pelapor dugaan pelanggaran etik anggota DPRD Parigi Moutong (Parimo), Hartono Taharudin, berencana menyurati Ketua DPRD Parimo. Langkah itu diambil karena ia menilai Badan Kehormatan (BK) DPRD tidak transparan dalam menangani laporannya.
“Besok (10/7) saya akan menyurat ke Ketua DPRD untuk mempertanyakan sikap BK yang tidak memberitahu sejauh mana tahapan setelah menerima laporan,” kata Hartono kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Hartono menilai BK tidak boleh menutup seluruh informasi kepada pelapor. Menurutnya, meskipun substansi pemeriksaan dapat bersifat rahasia, perkembangan penanganan laporan tetap harus disampaikan.
Ia menyebut setidaknya ada empat hal yang wajib diinformasikan kepada pelapor, yakni laporan diterima, hasil verifikasi, status penanganan apakah diproses atau tidak, serta keputusan akhir.
“Sampai hari ini saya tidak pernah menerima selembar pun surat resmi dari BK terkait tahapan laporan dugaan etik anggota DPRD Parimo, Selpina,” ujarnya.
Hartono juga mendesak BK menangani perkara tersebut secara serius karena berkaitan dengan dugaan afiliasi terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal. Menurutnya, persoalan itu berkembang setelah adanya pengakuan Selpina bahwa keluarganya, termasuk suaminya, terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.
“Ditambah lagi temuan terbaru media berdasarkan pernyataan narasumber bahwa suami Selpina diduga masih aktif sebagai pemain atau pemodal tambang emas ilegal,” ungkapnya.
Dengan perkembangan tersebut, Hartono menilai kasus ini sudah layak dibawa ke persidangan etik agar ada kepastian hukum. Ia mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti yang akan diajukan dalam sidang etik.
“Apakah dugaan keterlibatan suami dalam aktivitas tambang ilegal bisa menyeret istri yang notabene anggota DPRD, itu akan terjawab dalam sidang etik,” pungkasnya.(**)
- Penulis: Sumardin (Pde)
- Sumber: Rumah Hukum Tadulako

Saat ini belum ada komentar