Penempatan PPPK Belum Merata, Bupati Perintahkan Evaluasi dan Penyesuaian Berbasis Kebutuhan
- calendar_month Sen, 25 Mei 2026
- visibility 151
- comment 0 komentar

PARIGI | Harian Sulawesi – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong bergerak cepat menata manajemen kepegawaian, khususnya menyangkut penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang jumlahnya cukup besar namun distribusinya belum merata di seluruh wilayah maupun instansi.
Langkah ini ditegaskan Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase saat membuka Rapat Koordinasi Bidang Kepegawaian di Auditorium Kantor Bupati, Senin (25/5/2026).
Mengusung tema “Menyamakan Persepsi Manajemen Kepegawaian dan Evaluasi Penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Menuju Tata Kelola Aparatur yang Profesional, Adaptif, dan Berintegritas”, kegiatan ini diikuti seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat pengelola kepegawaian se-Kabupaten Parigi Moutong.
Bupati Erwin menilai rapat ini sangat tepat waktu, mengingat anggaran daerah yang digelontorkan untuk penggajian PPPK sangat besar, namun penempatan banyak di antaranya tidak sesuai domisili.
“Sampai saat ini di meja saya masih ada ratusan surat permohonan pindah tugas. Ada yang berdomisili di Tolai tapi bertugas di Lambunu, ada yang rumahnya di Parigi tapi ditempatkan di Moutong. Dan ini wajar disampaikan, karena penempatan jauh dari tempat tinggal membuat kinerja tidak maksimal,” ungkap Bupati.
Meski mendukung penyesuaian, Bupati menegaskan perencanaan harus matang.
“Jangan sampai wilayah atau OPD yang ditinggalkan menjadi kosong, sementara tempat tujuan justru terjadi penumpukan pegawai. Pengaturan harus seimbang, memperhatikan domisili dan kebutuhan masing-masing instansi,” tegasnya.
Evaluasi Menyeluruh Atas Kebutuhan Tenaga
Bupati memerintahkan seluruh pimpinan OPD segera menginventarisasi dan mengevaluasi keberadaan PPPK di lingkungan kerjanya.
Hal ini menyusul masih adanya ketimpangan kebutuhan tenaga, seperti yang dialami Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang membutuhkan sekitar 100 tenaga tambahan, setelah tenaga honorer yang selama ini bekerja di sana dinyatakan lulus tes dan ditempatkan di instansi lain.
Ketimpangan ini harus segera diselesaikan agar tugas pokok dan fungsi instansi berjalan optimal. Di sisi lain, Bupati juga mengingatkan beban keuangan daerah yang cukup berat.
“Pemerintah Pusat membatasi anggaran pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), namun di Parigi Moutong saat ini porsinya sudah mencapai 58 hingga 59 persen. Ini beban besar, namun kami berkomitmen mempertahankan keberadaan PPPK.
Kami khawatir jika dirumahkan, akan timbul masalah baru seperti pengangguran massal hingga gangguan ketertiban sosial,” jelasnya.
Bupati menambahkan, tantangan keuangan ini juga harus dibagi dengan kebutuhan pembangunan lain, mulai penanganan banjir, normalisasi sungai, penanggulangan abrasi pantai, hingga perbaikan jalan yang sangat mendesak.
Pegawai Tidak Disiplin Terancam Diberhentikan
Sebagai bentuk efisiensi dan pengoptimalan kinerja, Bupati memberi perintah tegas untuk melakukan evaluasi kinerja yang ketat.
Menurutnya, di tengah kondisi keuangan yang sedang dilakukan efisiensi, pemerintah daerah tetap membiayai dan menggaji ASN, sehingga kinerja harus sepadan.
“Jika masih ada PPPK atau ASN yang jarang masuk kerja, malas-malasan, atau tidak disiplin, saya perintahkan: segera diberhentikan saja. Kita tidak mau memelihara pegawai yang tidak memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah,” ucap Bupati dengan tegas.
Untuk memantau kinerja, pemerintah daerah juga akan memaksimalkan pemanfaatan Aplikasi Sikelor (Sistem Kepegawaian Elektronik) yang memfasilitasi kenaikan pangkat hingga kenaikan gaji berkala secara daring.
“Ini harus dimaksimalkan. Jika berjalan baik, ASN tidak perlu lagi datang ke kantor BKPSDM untuk urusan administrasi, semua bisa dilakukan secara online. Ini bentuk pelayanan cepat dan mudah,” katanya.
Selain sistem internal, pengawasan juga melibatkan masyarakat. Pemkab Parigi Moutong akan memperluas jangkauan layanan pengaduan kinerja ASN.
Masyarakat dapat melaporkan jika menemukan ASN yang bolos kerja, melanggar aturan, atau memberikan pelayanan buruk melalui nomor yang disediakan.
“Evaluasi kinerja tidak cukup hanya dari dalam, tapi kita butuh pandangan dari luar. Aspirasi dan laporan masyarakat adalah cermin kinerja kita,” pungkasnya.
Wabup Tegaskan Disiplin dan Kebersamaan, Tetapkan Apel Tanggal 17 Bulan berjalan
Sementara itu, Wakil Bupati H. Abdul Sahid menekankan pentingnya kedisiplinan, pelayanan prima, dan kebersamaan tanpa kecemburuan sosial. Ia mengingatkan kembali arahan yang selalu disampaikan setiap apel pagi.
“Masih ada pegawai yang belum konsisten bersikap dan bekerja sebagai abdi negara. Oleh karena itu, saya perintahkan seluruh pimpinan OPD memastikan aturan dilaksanakan sebaik-baiknya,” tegas Wabup.
Menurutnya, penerapan aturan ketat bertujuan membangun kebersamaan dan memastikan verifikasi kehadiran dilakukan secara jujur dan transparan.
“Tidak boleh ada yang bekerja keras sementara pihak lain berleha-leha namun mendapatkan hak yang sama. Laporan kehadiran dan kinerja harus disampaikan apa adanya, sebagai dasar evaluasi dan kebijakan,” tambahnya.
Untuk memperkuat pembinaan, Wabup menetapkan agenda wajib baru: Apel Bersama gabungan seluruh ASN yang dilaksanakan setiap tanggal 17 bulan berjalan.
“Ini bukan sekadar rutinitas, tapi momen menyatukan persepsi, menyampaikan kebijakan, serta menumbuhkan persatuan dan semangat kerja sama,” jelasnya.
Wabup menegaskan larangan keras mempersulit masyarakat dalam pelayanan publik.
“Prinsipnya satu: jangan persulit urusan siapa pun. Pelayanan harus mudah, cepat, dan ramah. Jika ada kendala, segera konsultasi dengan atasan, jangan biarkan menjadi penghambat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Seluruh langkah ini ditegaskan sebagai upaya berkelanjutan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, adaptif, berintegritas, dan benar-benar hadir melayani kebutuhan masyarakat Parigi Moutong. (**)
- Penulis: hariansulawesi.id
- Editor: Sumardin (Pde)
- Sumber: Dinas Kominfo Parimo

Saat ini belum ada komentar