Polisi Amankan Babuk 12 Sachet Sabu, Pelaku Dijerat UU Narkotika
- calendar_month Jum, 8 Mei 2026
- visibility 199
- comment 0 komentar

Ket: Tersangka AP bersama barang bukti saat diamankan Satres Narkoba Polres Banggai. (Foto: Humas Polres Banggai)
Luwuk, Harian Sulawesi – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Banggai, Rabu (6/5) kemarin, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap seorang tersangka di Kelurahan Bungin.
Tersangka berinisial AP (56) ini ditangkap sekira pukul 11.30 wita, tepatnya di jalan Samratulangi, Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Pria yang berdomisili di Kelurahan Soho ini, tak berkutik saat diringkus Satres Narkoba Polres Banggai. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 12 sachet sabu.
“Iya, kami mengamankan seorang pelaku atas kepemilikan 12 paket sabu dengan berat 10,42 gram,” ungkap Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid, Kamis (7/5) kemarin di Mapolres Banggai.
Sejumlah barang bukti lainnya juga ikut diamankan berupa alat hisap bong, sebuah handphone, timbangan digital dan 1 pack plastik bening.
Kasat menuturkan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka,” sebutnya.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka AP sedang melakukan aktivitas pegedaran narkotika, dengan mengemudi mobil Toyota Agya DN 1135 CI.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakam sebagaimana Pasal 114 Ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jo Pasal 2 ayat 11 salinan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo. Pasal 609 ayat 1 huruf a KUHP. (Yunai)
- Penulis: hariansulawesi.id

Saat ini belum ada komentar