Dua Oknum Mahasiswa Dibekuk, Kabel Tower XL Senilai Rp10 Juta Dicuri
- calendar_month 7 jam yang lalu
- visibility 132
- comment 0 komentar

Foto: istimewa
PARIGI MOUTONG, Sulteng – Tim Resmob URC Sat Reskrim Polres Parigi Moutong membekuk dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian kabel tembaga milik tower PT XL Smart di Desa Pinotu, Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial FK (27), warga Desa Torue, Kecamatan Torue, dan AA (25), warga Desa Kasimbar, Kecamatan Kasimbar. Keduanya diamankan pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 13.30 WITA di wilayah Kecamatan Kasimbar.
Kasat Reskrim Polres Parimo IPTU Anugerah S. Tarigan mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan pencurian kabel pada salah satu tower milik PT XL Smart.
Tim Resmob URC kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengetahui keberadaan kedua terduga pelaku.
Dalam penangkapan tersebut, tim mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Luxio warna putih, bekas gulungan kulit kabel tembaga warna hitam, tang pemotong kabel, serta pisau cutter.
Dari hasil interogasi awal kata IPTU Anugerah, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian kabel tower milik PT XL Smart di Desa Pinotu. Kabel tembaga tersebut kemudian diduga dijual kepada pedagang barang rongsokan dengan nilai sekitar Rp9 juta. Akibat kejadian tersebut, perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Berdasarkan keterangan awal kepolisian, modus yang digunakan yakni menyasar tower yang dinilai minim pengawasan. Pelaku masuk ke area tower, kemudian memotong kabel tembaga yang terpasang dan membawanya keluar untuk dikupas sebelum dijual demi memperoleh keuntungan.
Usai diamankan, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami keterangan keduanya guna mengembangkan perkara, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain maupun barang bukti tambahan. (**)
- Penulis: Risman

Saat ini belum ada komentar