Bawa 42 Paket Sabu dari Palu, Kurir Lintas Wilayah Digagalkan di Pelabuhan Wakai
- calendar_month Jum, 18 Sep 2026
- visibility 56
- comment 0 komentar

Foto: istimewa
TOJO UNA-UNA, Sulteng – Personel Polsek Una-Una berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu jalur Palu–Tojo Una-Una pada Selasa (15/9/2026) malam. Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Wakai, Kecamatan Una-Una, tepat saat tersangka baru tiba di wilayah tersebut.
Tersangka berinisial SP alias YD (28), warga Desa Taningkola, diamankan petugas yang sudah mengantongi informasi sebelumnya. Dari pelaku, polisi menyita 42 paket sabu siap edar serta uang tunai Rp5 juta.
Berdasarkan keterangan awal, SP membeli barang haram seberat sekitar 4 gram di Komplek Kayumalue, Palu Utara, seharga Rp2,8 juta sehari sebelumnya. Ia kemudian membawa narkotika itu ke Tojo Una-Una untuk dijual kembali dan telah membaginya menjadi 60 paket eceran.
Rencananya, puluhan paket tersebut akan diedarkan di Dusun I Sinpiniti, Desa Wakai. Namun rencana itu terhenti sebelum terlaksana karena petugas segera melakukan penyergapan di pelabuhan. Polisi mengamankan seluruh paket yang tersisa di lokasi.
Tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan dan meminta bantuan hukum kepada Posbakumadin. Advokat Nasrun telah ditunjuk dan mulai mendampingi pelaku sejak proses pemeriksaan.
SP disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika 2009 juncto UU No. 1/2026 serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHPidana. Pelaku kini ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Polres Tojo Una-Una. (**)
- Penulis: Taufik
- Sumber: Humas Polres Tojo Una-Una

Saat ini belum ada komentar