Luar Biasa! Polsek Sausu Bekuk Terduga Pembawa 11 Paket Sabu di Taliabo
- calendar_month 11 jam yang lalu
- visibility 51
- comment 0 komentar

Foto: istimewa
PARIGI MOUTONG, Sulteng – Peredaran narkotika jenis sabu kembali diungkap aparat kepolisian di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Seorang pria berinisial NRA (29) diamankan polisi di Dusun I, Desa Taliabo, Kecamatan Sausu, Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 18.30 WITA.
Kapolsek Sausu Iptu Arbit kepada media ini, Selasa malam (6/10/2026) bilang bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan awal masyarakat dan langsung menuju TKP bersama Kanit Reskrim dan tiga personel Polsek Sausu. Terduga diamankan setelah diduga membawa narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Dalam penindakan itu kata dia, Anggota polsek menemukan 11 paket narkotika jenis sabu. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp180 ribu, yang terdiri dari pecahan Rp50 ribu sebanyak dua lembar, Rp10 ribu sebanyak enam lembar, dan Rp5 ribu sebanyak empat lembar.
“Tim juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas terduga, yakni dua buah korek gas, satu alat bong, satu dompet kecil, satu unit telepon genggam merek Redmi, serta satu unit telepon genggam merek Samsung” ujarnya.
Usai diamankan, terduga bersama seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Parigi Moutong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
Saat ini Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul serta tujuan peredaran barang haram tersebut. (**)
- Penulis: Pde
- Sumber: Polsek Sausu

Saat ini belum ada komentar